Warga Negara dan Negara
Warga Negara dan Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara umum warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
Dalam
perkembangannya, negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara yang demokratis. Bentuk paling nyata pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada
rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat, bila
semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki layanan yang berbeda-beda bagi warganya.
Terdapat
dua kriteria untuk menjadi warga Negara, yaitu:
1. Ius Sanguinis, asas dimana seseorang
memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan ayah atau ibu
biologisnya. Contoh negara yang memakai asas ini adalah Republik Rakyat
Tiongkok.
2. Ius Soli, asas dimana seseorang
memperoleh kewarganegaraan berdasarkan dimana ia dilahirkan meskipun orangtua
biologisnya bukan warga negara tersebut. Contoh negara yang memakai asas ini
adalah Argentina.
Orang-orang
yang berada di suatu Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Penduduk, adalah orang yang tinggal di negara
tersebut dan telah diakui oleh negara tersebut sebagai warga negaranya.
2. Bukan penduduk, adalah orang yang berada
di negara tersebut hanya untuk sesaat dan tidak memiliki maksud/niat untuk
tinggal di negara tersebut.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian negara adalah
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan
politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Secara umum, Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Syarat primer dari suatu negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Terdapat dua bentuk negara saat ini, yaitu:
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada
di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara
yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara.
Negara
kesatuan dibedakan kembali menjadi dua, yaitu:
· Sistem Sentralisasi, semua persoalan
diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat
tanpa diberikan kewenangan.
· Sistem Desentralisasi, daerah diberikan
kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai
kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar,
kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke
dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian
pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik
atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan
terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya,
keamanan dan pertahanan.
Contoh negara-negara kesatuan,
adalah Indonesia, Timor Leste, Jepang, Filipina, Brunei
Darusslam, Italia, Belanda, Yunani, Kamboja, dan lain sebagainya.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat
merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut
negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau
hasil pemekeran bagian.
Pemerintahan dalam negara Serikat:
· Pemerintahan federal merupakan
pemerintahan ikatan atau pemerintahan gabungan atau pemerintahan pusatnya.
· Pemerintahan negara-negara bagian yang
tergabung menjadi satu ikatan , untuk mengadakan kerjasama antar negara untuk
kepentingan bersama.
Ciri
- Ciri Negara Serikat :
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat
dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara memiliki hak veto yang
dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian mempunyai
kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai
wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan
terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Contoh negara-negara serikat,
adalah USA,
Australia, Canada, Swiss, Meksiko, New Zaeland, dan lain sebagainya.
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negarakewarganegaraan.html
https://harunjani900.wordpress.com/2013/01/23/pengertian-warga-negara-dan-negara-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-negara-serikat-federal.html
http://verantikaindra.web.unej.ac.id/2016/11/17/hubungan-negara-dan-warga-negara/
Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Sumber Referensi :
https://harunjani900.wordpress.com/2013/01/23/pengertian-warga-negara-dan-negara-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-negara-serikat-federal.html
http://verantikaindra.web.unej.ac.id/2016/11/17/hubungan-negara-dan-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar