Langsung ke konten utama

Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara




Warga Negara


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara umum warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Dalam perkembangannya, negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara yang demokratis. Bentuk paling nyata pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat, bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki layanan yang berbeda-beda bagi warganya.
Terdapat dua kriteria untuk menjadi warga Negara, yaitu:
1.      Ius Sanguinis, asas dimana seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Contoh negara yang memakai asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok.
2.     Ius Soli, asas dimana seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan dimana ia dilahirkan meskipun orangtua biologisnya bukan warga negara tersebut. Contoh negara yang memakai asas ini adalah Argentina.
Orang-orang yang berada di suatu Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.     Penduduk, adalah orang yang tinggal di negara tersebut dan telah diakui oleh negara tersebut sebagai warga negaranya.
2.     Bukan penduduk, adalah orang yang berada di negara tersebut hanya untuk sesaat dan tidak memiliki maksud/niat untuk tinggal di negara tersebut.



Negara



            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Secara umum, Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
            Syarat primer dari suatu negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
            Terdapat dua bentuk negara saat ini, yaitu:
1.                Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara.
Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua, yaitu:
·    Sistem Sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah    bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan.
·    Sistem Desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan   rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga   diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
1.     Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan      dewan perwakilan rakyat.
2.     Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3.    Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari  daerah.
4.   Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Contoh negara-negara kesatuan, adalah Indonesia, Timor Leste, Jepang, Filipina, Brunei Darusslam, Italia, Belanda, Yunani, Kamboja, dan lain sebagainya.

2.                  Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian.
                        Pemerintahan dalam negara Serikat:
·     Pemerintahan federal merupakan pemerintahan ikatan atau pemerintahan gabungan atau pemerintahan pusatnya.
·     Pemerintahan negara-negara bagian yang tergabung menjadi satu ikatan , untuk mengadakan kerjasama antar negara untuk kepentingan bersama.
Ciri - Ciri Negara Serikat :
1.    Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2.    Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3.  Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4.  Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5.  Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
            Contoh negara-negara serikat, adalah USA, Australia, Canada, Swiss, Meksiko, New Zaeland, dan lain sebagainya.


Hubungan Warga Negara dan Negara

            Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.


Sumber Referensi :
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negarakewarganegaraan.html
https://harunjani900.wordpress.com/2013/01/23/pengertian-warga-negara-dan-negara-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.temukanpengertian.com/2013/09/pengertian-negara-serikat-federal.html
http://verantikaindra.web.unej.ac.id/2016/11/17/hubungan-negara-dan-warga-negara/

Komentar